You are here: Home Artikel Gender

www.inpasonline.com

Gender

Konsep Keserasian Gender Dalam Al-Qur'an

E-mail Cetak PDF

Muhammad Haekal Hakim

 

 

A.  PENDAHULUAN

            Dewasa ini, sering terdengar istilah ketimpangan gender.[i] Istilah tersebut akan selalu dimaknai sebagai ketertindasan, diskriminasi, ketertinggalan dan banyak istilah lain, yang semuanya dialamatkan kepada sosok perempuan. Pernyataan ini memang sangat logis. Karena bagaimanapun, perempuan adalah sumber daya yang sangat besar, bahkan jauh melampui laki-laki.[ii] Namun, pada kenyataannya tidak banyak perempuan yang mampu berbicara dalam masyarakat. hal ini tidak lain karena dominasi laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat secara umum, ataupun dalam skala besar di suatu Negara. Hal ini melahirkan kesan, adanya ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.[iii] Dan terkadang, istilah ketimpangan gender tersebut selalu dikait-kaitkan dengan agama.[iv] Selain itu, mereka –dalam hal ini kaum feminis—berusaha mencari legitimasi bahwa argumentasi yang berkaitan dengan ketidakadilan bagi kaum perempuan, harus dikaji ulang.[v] Mereka beralasan, al-Qur’an meletakkan laki-laki dan perempuan dalam kesetaraan. Tidak ada yang diunggulkan antara yang satu dan yang lain.

Selanjutnya...
 

Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam: (3 habis)

E-mail Cetak PDF

Henri Shalahuddin, M.A

 

Pembahasan Ringkas: Kenapa Tafsir Feminis Harus ditolak?

Islam diturunkan sebagai rahmatan lil 'alamin, bukan untuk membanding-bandingkan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran Islam bukan disusun berdasarkan jenis kelamin, sehingga tafsir al-Qur'an pun tidak pernah ditulis berdasarkan hal ini. Maka jika corak tafsir feminis yang mendasarkan metodenya pada kritik sejarah sebagai tren baru dalam metode tafsir al-Qur'an, otomatis akan banyak menyisakan pertanyaan yang berjubel: Sejauhmanakah keabsahan metode ini digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an? Apakah terbatas pada ayat-ayat yang dipandang merugikan perempuan, dan tidak pada laki-laki? Ataukah metode kritik sejarah ini juga bisa digunakan untuk menafsirkan semua ayat-ayat al-Qur'an, baik yang terkait dengan tauhid, ibadah, hukum-hukum yang terkait dengan individu dan sosial, baik yang bersifat hukum kriminal maupun kekeluargaan, akhlak, kisah-kisah umat terdahulu, makanan, minuman, pakaian, serta bisakah juga diterapkan untuk mengkaji ayat-ayat yang bersifat muÍkamÉt dan mutashÉbihÉt, baik itu ayat-ayat yang lafadznya berindikasi qaÏ'i-Ðanni, muÏlaq-muqayyad, khÉs-'Ém dsb?! Ataukah metode kritik sejarah baru digunakan untuk menafsirkan sebagian ayat dalam rangka menolak sebagian ajaran-ajaran Islam tertentu yang tidak sejalan dengan paham humanisme dan pandangan-pandangan hidup Barat-Kristen kontemporer?

Paham liberalisme Barat pada dasarnya berpijak pada prinsip kebebasan mutlak dan tak terkendali dalam pemikiran, agama, keyakinan, keimanan, bicara, pers dan politik (an absolute and unrestrained freedom of thought, religion, conscience, creed, speech, press, and politics). Sehingga pada gilirannya akan membawa dampak yang mengikis habis peran agama dalam kehidupan pribadi dan sosial. Sebab dampak terbesar dari liberalisme adalah (a) penghapusan hak Tuhan dan semua bentuk kekuasaan yang berasal dari Tuhan; (b) menjauhkan agama dari kehidupan publik dan memindahkannya ke ruang privat dalam keyakinan seseorang; (c) pengabaian mutlak terhadap agama Kristen dan gereja selaku institusi publik, legal dan sosial. (the abolition of the Divine right and of every kind of authority derived from God; the relegation of religion from the public life into the private domain of one's individual conscience; the absolute ignoring of Christianity and the Church as public, legal, and social institutions).[i]

Inilah hakekat gerakan pembaharuan intelektual di Eropa pada abad 17 dan 18 (enlightenment, aufklarung, renaissance dan Revolusi Perancis) yang membentuk pandangan hidup (worldview) baru masyarakat Barat yang sekular dan melahirkan pemikir-pemikir yang agnostik terhadap agama. Sarjana-sarjana Barat abad 18 menganggap agama sebagai suatu ilusi dan penyimpangan intelektual.[ii]

Gerakan pembaharuan intelektual di Eropa juga memberi pengaruh kuat terhadap munculnya gerakan feminisme. Para aktivis feminis kemudian menyuarakan bahwa Renaissance tidak pernah menyatu pada falsafah dan gerakan yang koheren. Enlightenment selanjutnya dijadikan momen untuk menyuarakan tuntutan wanita tentang kebebasan, kesetaraan dan hak-hak natural lainnya. Pada awalnya para filsuf Enlightenment hanya memfokuskan pada masalah ketidakadilan kelas sosial dan tidak membahas masalah gender. J.J Rousseau misalnya menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang tolol dan sembrono (silly and frivolous creatures) dan dilahirkan untuk melengkapi laki-laki. Bahkan Declaration of the Rights of Man and of the Citizen, yang menjelaskan tentang kewarganegaraan Perancis paska revolusi 1789, ditengarai gagal memberikan status yang sah terhadap perempuan.

Para intelek perempuan di era Enlightenment langsung mengkritisi deklarasi tersebut yang tidak inklusif dan terbatas skupnya. Akhirnya, pada tahun 1791, Olympe de Gouges, mempublikasikan “Declaration of the Rights of Woman and of the [Female] Citizen”. Di situ dia mendeklarasikan bahwa perempuan tidak saja sejajar dengan pria, tapi juga sebagai patnernya. Setahun kemudian (1792), Mary Wollstonecraft meluncurkan A Vindication of the Rights of Woman (pemulihan hak-hak perempuan), sebuah karya feminis tentang perkembangan bahasa Inggris dan dipublikasikan di Inggris. Karya ini menantang anggapan bahwa keberadaan perempuan hanya untuk menyenangkan kaum pria. Sebaliknya, dia mengusulkan seharusnya perempuan dan laki-laki diberi peluang sama di bidang pendidikan, pekerjaan dan politik. Menurutnya, kaum wanita secara alami adalah makhluk yang rasional sebagaimana kaum pria. Jika mereka bodoh, ini dikarenakan masyarakat mendidik mereka untuk menyimpang.[iii]

Meskipun gerakan pembaharuan di Eropa telah berjalan sekitar 2 abad dan karya feminis, A Vindication of the Rights of Woman, telah dipublikasikan secara luas di Inggris pada tahun 1792,  namun kaum perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya yang memadai, terutama dalam berpolitik. Hingga tahun 1832, hak perempuan di Inggris untuk memberikan suaranya masih tidak diakui. Pada abad 19, akhirnya pertanyaan tentang hak memberikan suara bagi perempuan menjadi isu dan perjuangan yang hebat di Inggris dan Amerika Serikat.[iv]

Inilah sejarah kelam Barat dalam menempatkan posisi perempuan yang dilatarbelakangi oleh teks Bibel sehingga membangkitkan teologi "kemarahan" di kalangan aktivis perempuan. Pengetahuan terhadap hal-hal yang mendasar seperti ini seharusnya menjadi rujukan bagi para pemikir, sarjana dan akademisi muslim sebelum berinteraksi dengan peradaban Barat lebih lanjut.

Isu-isu syariah yang dipropagandakan kalangan liberal, seperti masalah batasan aurat dan hak waris tidak luput dari pemahaman yang salah tentang makna tekstual dan kontekstual. Ayat-ayat al-Qur'an tidak bisa didekati secara dikotomis seperti ini. Sebab yang dikatakan tekstual juga mengandung kontekstual dan memerlukan pemaknaan yang lebih luas dari sekedar keduanya. Sebagai contoh satu kata dalam bahasa Arab bisa mencakup makna hingga puluhan, misalnya kata naÐirah bisa berarti melihat, menunggu, menanti, menangguhkan dsb. Namun dalam QS. Al-Qiyamah: 23 misalnya, kenapa kata ini tidak boleh dimaknai selain melihat? Ini berarti bahwa secara etimologis pun, lafadz dalam ayat al-Qur'an sudah tercakup pengertian kontekstual.

Pendekatan dikhotomis antara tekstual dan kontekstual tidak pernah dijumpai dalam tradisi khazanah Islam, kecuali sebatas suara minor yang tergerus oleh zaman. Dikhotomi ini adalah warisan intelektual Barat dalam memahami teks-teks Bibel yang banyak bermasalah, sehingga memerlukan kontekstualisasi melalui metode kritik sejarah. Misalnya, kata konteks dalam The New Oxford Dictionary of English diartikan the circumstances that form the setting for an event, statement, or idea, and in terms of which it can be fully understood and assessed. Kata ini juga berarti the parts of something written or spoken that immediately precede and follow a word or passage and clarify its meaning. Mengkontekstualisasikan (contextualize) berarti menempatkan atau mengkaji masalah dalam suatu konteks. Patut dicatat dalam contoh kalimat untuk kata contextualize dalam kamus ini disebutkan some Christians fail to contextualize the words of Jesus. Sehingga ada kesan bahwa dalam pandangan Barat Kristen kata Jesus masih merupakan problem yang belum terpecahkan.

Mengingat terbatasnya ruang, penulis hanya akan membahas tentang isu batasan aurat dan hak waris yang dikembangkan pemikir liberal dan feminis.

 

Batasan Aurat

Pendapat ShaÍrËr dalam memaknai aurat dan batasannya seperti diuraikan di atas sangat rancu. Bahkan, dengan teori batasnya ini justru dia telah merendahkan martabat wanita. Padahal kedudukan wanita-wanita mukminah dalam Islam sangat mulia. Oleh sebab itu Rasulullah SAW diperintah Allah SWT agar menyuruh istri-istri dan putri beliau serta seluruh kaum mukminah untuk menjulurkan jilbab mereka demi menjaga kemuliaan dan kehormatan mereka. Di samping itu, perintah ini ditujukan untuk membedakan mereka dari wanita-wanita Jahiliyah, sahaya (imÉ') dan pelacur ('awÉhir).

Perintah menjaga kehormatan wanita mukminah dimulai dengan menutup batas-batas aurat, terlebih lagi saat mereka hendak keluar rumah pada malam hari, sehingga mereka mudah dikenali sebagai wanita mukminah yang merdeka dan terhormat. Sebab kebiasaan penduduk Madinah yang fasik kala itu, adalah suka keluar malam untuk menggoda wanita dan berbuat iseng. Apabila mereka melihat wanita berjilbab, mereka berkata: "Ini wanita merdeka, maka tahanlah (jangan diganggu)". Namun apabila melihat wanita yang tidak berjilbab, mereka berkata: "Ini wanita sahaya", lalu mereka menghampirinya.[v]

Menurut al-AlËsÊ, setelah Allah SWT menjelaskan buruknya perihal orang-orang yang menyakiti/menggoda kaum muslimin pada ayat sebelumnya, Allah memerintahkan Nabi -dengan lafadz Ya ayyuha l-nabi, agar menyuruh umat Islam untuk melindungi diri mereka dari hal-hal yang dapat memancing kebiasaan orang-orang iseng. Sebelumnya, banyak wanita di Madinah yang keluar malam dan tidak bisa dibedakan antara wanita merdeka dan tidak. Sedangkan di sisi lain banyak pemuda iseng (fasik) yang keluar malam mencari-cari wanita untuk digoda.[vi] Kebiasaan keluar malam di kalangan pemuda iseng untuk menggoda wanita tentunya tidak bisa dibatasi pada penduduk Madinah dan bangsa Arab abad 7M.

Umm al-MukminÊn, 'Aishah RA, menjelaskan QS. 24:31: wal yaÌribna bi khumurihinna 'ala juyËbihinna sebagaimana dituturkan oleh Ibn Sa'd: "Aku (ibu 'Alqamah) HafÎah binti 'AbdirraÍmÉn ibn Abi Bakr (keponakan 'Aishah) masuk ke rumah 'Aishah dan memakai kerudung tipis (khimÉr raqÊq), sehingga dadanya terlihat secara transparan. Lalu 'Aishah pun melepasnya dan berkata: Tidakkah kamu mengetahui sebuah ayat yang diturunkan dalam surat al-Nur? Lalu beliau mengajaknya memakai kerudung (yang tebal), dan HafÎah pun memakainya".[vii] Imam Bukhari juga mengutip penjelasan 'Aishah ini dalam ØaÍÊÍ-nya sebagai berikut: Dari 'Aishah RA, beliau berkata: "Allah merahmati wanita-wanita muhajirat awal, ketika Allah menurunkan ayat; wal yadribna bi khumurihinna 'ala juyËbihinna, mereka memotong sebagian kain wol dan sutera mereka dan memakainya sebagai kerudung".[viii] 'Aishah RA juga menjelaskan QS. 33: 59, "Jikalau Rasulullah SAW mengetahui apa yang terjadi pada diri wanita (yaitu kegemaran berhias secara berlebihan baik dengan perhiasan, busana, dan minyak wangi yang banyak menimbulkan fitnah), pastilah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid (dan menyuruhnya shalat di rumah), seperti halnya dilarangnya wanita-wanita Bani Israil". Lalu YaÍyÉ ibn Sa'Êd bertanya pada 'Amrah: Apakah wanita Bani Israil dilarang keluar ke tempat ibadah mereka? Ia menjawab: Ya".[ix] Tentunya penafsiran ShaÍrËr di atas, sangat bertentangan dengan penjelasan istri Rasulullah SAW tersebut.

 

Isu tentang Hak Waris

Dalam ajaran Islam, besar kecilnya bagian waris tidak ditentukan oleh jenis kelamin, baik itu laki-laki atau perempuan, tapi lebih ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:

1.        Tingkat kekerabatan antara ahli waris (baik laki-laki atau perempuan) dan orang yang meninggal. Semakin dekatnya hubungan kekerabatan, maka semakin besar juga bagian warisan yang dia terima.

2.        Kedudukan tingkat generasi. Maka generasi muda dari kalangan pewaris yang masa depannya masih panjang terkadang memperoleh bagian warisan yang lebih besar dibanding generasi tua, tanpa memandang kelelakian atau kewanitaannya. Sebagai contoh anak perempuan (bint) mendapatkan warisan yang lebih banyak dari ibunya atau ayahnya; anak laki-laki (ibn) mendapatkan warisan lebih banyak dari ayahnya (ab).

3.        Tanggung jawab untuk menanggung kehidupan keluarga. Poin inilah yang terkadang membuahkan perbedaan bagian hak waris antara laki-laki dan perempuan, walaupun berada pada tingkat kekerabatan yang sama. Sebab kedudukan anak laki-laki menanggung nafkah istri dan keluarganya. Sedangkan anak perempuan tidak diberi tanggung jawab seperti laki-laki.[x]

 

Selanjutnya, hak waris perempuan tidak selamanya lebih sedikit dari laki. Sebaliknya dalam banyak hal, perempuan mendapatkan bagian harta waris lebih banyak dari laki-laki, seperti pada hal berikut ini:

a.        Ada empat (4) kondisi/kasus, di mana bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki-laki.

b.       Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang persis sama dengan bagian waris laki-laki.

c.        Terdapat sepuluh (10) kasus, di mana bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian waris laki-laki.

d.       Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang tidak didapatkan oleh laki-laki.[xi]

 

Adapun sebagai penjelasan singkat keempat poin di atas adalah sebagai berikut:

 

a.    Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki-laki adalah sebagai berikut:

i.         Ahli waris hanya anak laki-laki (ibn) dan anak perempuan (bint), yaitu seperti yang terkandung dalam Firman-Nya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan QS. 4:11

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:

 

Anak laki-laki (ibn)

Anak perempuan (bint)

Bagian

2

1

 

ii.        Ahli waris hanya orang tua mayit, dan si mayit tidak mempunyai anak maupun suami/istri, yaitu seperti yang difirmankan Allah: ...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga… QS. 4:11

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:

 

Ayah (ab)

Ibu (Umm)

Bagian

2

1

 

iii.      Ahli waris hanya saudara dan saudari kandung mayit, atau saudara dan saudari seayah dari si mayit, yaitu seperti yang difirmankan Allah: Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan QS. 4:176

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:

 

Saudara kandung (akh shaqÊq)

Saudari kandung (ukht shaqÊqah)

Atau

Saudara seayah (akh lil ab)

Saudari seayah (ukht lil ab)

Bagian

2

1

 

2

1

 

iv.      Perbandingan antara bagian suami dan bagian istri, seperti Firman-Nya: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.."

 

Suami (zauj)

istri (zaujah)

 

Suami (zauj)

istri (zaujah)

Jika tidak punya anak

Atau

Jika punya anak

Bagian

1/2

1/4

 

1/4

1/8

 

b.   Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan sama dengan bagian laki-laki adalah sebagai berikut:

1)

Ahli warisà

Ayah (ab)

Ibu (umm)

Anak laki-laki (ibn)

Bagian

1/6

1/6

Sisa ('aÎabah)

 

2)

Ahli warisà

Ayah (ab)

Ibu (umm)

2 Anak pr (bintÉni)

Bagian

1/6 + Sisa ('aÎabah)

1/6

2/3

Jumlah

                     1                   

1

4

3)

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ayah (ab)

Ibu (umm)

1 Anak pr (bint)

Bagian

1/4

1/6 + Sisa ('aÎabah)

1/6

1/2

Jumlah

3

2

2

6

4)

Ahli warisà

Ayah (ab)

Nenek dari ibu (jaddah li umm)

Anak lk (ibn)

 

 

atau

Ayah

Nenek dari ibu (jaddah li umm)

2 anak pr (bintÉni)

Bagian

1/6

1/6

Sisa

 

1/6 + sisa

1/6

2/3

Nb. Bagian ayah dan nenek pada tabel 4 ini sama jumlahnya, padahal hubungan kekerabatan nenek dari ibu (ibunya ibu) dengan si mayit lebih jauh daripada ayah.

5) Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu QS. 4:12

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ibu (umm)

Saudara seibu (akh lil umm)

 

Suami (zauj)

Ibu (umm)

Saudari seibu (ukht lil umm)

Bagian

1/2

1/3

1/6

 

1/2

1/3

1/6

Jumlah

3

2

1

 

3

2

1

6)

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ibu (umm)

Saudara seibu (akh lil umm)

Saudari seibu (ukht lil umm)

Bagian

1/2

1/6

bersekutu dalam yang sepertiga

Jumlah

3

1

1

1

7)

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ibu (umm)

2 Saudari seibu (ukhtÉn lil umm)

Saudara kandung (akh shaqÊq)

Pendapat 'Ali ibn AbÊ ÙÉlib dan Ibn 'AbbÉs

Bagian

1/2

1/6

1/3

Sisa, tapi sudah habis

Jumlah

3

1

2

NOL

 

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ibu (umm)

2 Saudari seibu (ukht lil umm)

Saudara kandung (akh shaqÊq)

Pendapat 'Umar, Zayd ibn ThÉbit dan 'UthmÉn

Bagian

1/2

1/6

bersekutu dalam yang sepertiga

Jumlah

3

1

1

1

8) Bagian waris yang sama antara laki-laki dan perempuan saat mereka dalam kedudukan tunggal/sendirian

Ahli warisà

Suami (zauj)

Anak lk (ibn)

 

Istri (zaujah)

Anak pr (bint)

Bagian

1/4

Sisa

 

1/8

1/2 + sisa

9)

Ahli warisà

Istri (zaujah)

Saudara (akh)

 

Istri (zaujah)

Saudari (ukht)

Bagian

1/4

Sisa

 

1/4

1/2 + sisa

10)

Ahli warisà

Suami (zauj)

Saudara kandung (akh shaqÊq)

 

Suami (zauj)

Saudari kandung (ukht shaqÊqah)

Bagian

1/2

Sisa

 

1/2

1/2 + sisa

11)

Ahli warisà

Suami (zauj)

Anak pr (bint)

Saudara kandung (akh shaqÊq)

 

Suami (zauj)

Anak pr (bint)

Saudari kandung (ukht shaqÊqah)

Bagian

1/4

1/2

Sisa

 

1/4

1/2

Sisa bersama bint ('aÎabah ma'a l-ghair)

Jumlah

1

2

1

 

1

2

1

 

c.   Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian laki-laki adalah sebagai berikut:

Sebelum memaparkan kedudukan/kondisi, dimana perempuan mendapatkan hak waris yang lebih besar dari laki-laki, akan dijelaskan terlebih dulu sistem bagian waris dalam syariah. Besaran bagian waris dalam syariah ditentukan dengan dua jalan: a) al-MirÉth bi l-FarÌi yang termaktub dalam al-Qur'an dan al-Sunnah. Yaitu jumlah bagian tertentu yang diberikan pada ahli waris, seperti 2/3, 1/3, 1/6, 1/2, 1/4, atau 1/8. b) al-Mirath bi l-ta'ÎÊb; yaitu sisa bagian yang telah dikurangi dari bagian tertentu (al-MirÉth bi l-FarÌi). Untuk lebih jelasnya siapa penerima bagian ini, silahkan memperhatikan tabel berikut:

 

Perincian bagian waris dalam al-Qur'an dan al-Sunnah

2/3

1/2

1/3

1/6

1/4

1/8

 

 

 

 

 

 

2 anak pr (bintÉni)

1 anak pr (bint)

Ibu (umm)

Ibu (umm)

Suami (zauj)

Istri (zaujah)

2 cucu pr dari anak lk (bintÉ l-ibn)

1 cucu pr dari anak lk (bint l-ibn)

Saudari seibu (ukht lil um)

Nenek

Istri (zaujah)

 

2 Saudari kandung (ukhtÉni shaqÊqÉni)

1 Saudari kandung (ukht shaqÊqah)

Saudara seibu (akh lil um)

Cucu dari anak lk (bintul ibn)

 

 

2 Saudari seayah (ukhtÉni lil ab)

1 saudari seayah (ukht lil ab)

 

Saudari seayah (ukht lil ab)

 

 

 

Suami (zauj)

 

Saudari seibu (ukht lil um)

 

 

 

 

 

Saudara seibu (akh lil um)

 

 

 

 

 

Ayah

 

 

 

 

 

Kakek

 

 

             

 

 

 

Dari tabel di atas dapat dipahami sebagai berikut:

 

i.         Bagian terbesar dalam hukum waris yaitu (2/3) hanya diperuntukkan bagi wanita.

ii.        Bagian 1/2 tidak didapati oleh laki-laki, kecuali hanya suami pada kasus yang jarang terjadi, di antaranya karena si mayit (istri) tidak memiliki anak maupun tidak adanya ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/2nya (far'u l-wÉrith), sedangkan selebihnya, bagian 1/2 didapatkan oleh para wanita dalam empat (4) kasus.

iii.      Sedangkan bagian terkecil (1/8), diperoleh istri karena adanya para ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/4nya.[xii] Namun demikian dalam ketentuan bagian ahli waris (aÎÍÉb al-furËÌ) yang disebutkan dalam al-Qur'an dan al-Sunnah, terdapat 17 kasus di mana penerimanya adalah wanita, dibanding laki-laki yang hanya enam kasus. Untuk lebih jelasnya perhatikan beberapa tabel berikut ini:

 

1) Misalnya ada wanita meninggal dan meninggalkan uang 60 juta dengan ahli warisnya sebagai berikut:

 

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ayah (ab)

Ibu (um)

2 Anak pr (bintÉni)

Banding-kan

Suami (zauj)

Ayah (ab)

Ibu (um)

2 Anak lk (ibnÉni)

Bagian

1/4

1/6+sisa

1/6

2/3

1/4

1/6

1/6

Sisa ('aÎabah)

Jumlah

3

2+0

2

8

3

2

2

5

Jml. waris

12jt

8jt

8jt

32jt

15jt

10jt

10jt

25jt

 

Jadi 1 anak perempuan dapat Rp. 16.000.000; sedangkan 1 anak laki-laki Rp. 12.500.000

 

2) Jika ada wanita wafat dan meninggalkan warisan 48 juta dengan ahli warisnya sbb:

 

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ibu (um)

2 saudari kandung (shaqiqatÉni)

Bandingkan

Suami (zauj)

Ibu (um)

2 saudara kandung (shaqiqÉni)

Bagian

1/2

1/6

2/3

1/2

1/6

Sisa ('aÎabah)

Jumlah

3

1

4

3

1

48/6 x 2 ('aul)

Jml. waris

18jt

48/8= 6 ('aul) 6jt

24jt

24jt

8jt

16jt

 

Jadi 1 saudara dapat Rp. 8.000.000; sedangkan 1 saudari Rp. 12.000.000

Dan masih banyak kasus lainnya yang menunjukkan bahwa bagian perempuan lebih besar bila dibanding laki-laki.

 

d.   Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat harta waris hanya didapatkan perempuan dan tidak didapatkan oleh laki-laki, seperti pada tabel berikut:

 

1) Bila seorang wanita wafat, dan meninggalkan harta 195 hektar dengan ahli waris sbb:

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ayah (ab)

Ibu (um)

Anak pr (bint)

Cucu pr dari Anak lk (bintu ibn)

Bagian

1/4

1/6+sisa

1/6

1/2

1/6

Jumlah

3

2

2

6

2

Jml. waris

39 ha

26 ha

26 ha

78 ha

26 ha

Bandingkan jika ahli warisnya:

Ahli warisà

Suami (zauj)

Ayah (ab)

Ibu (um)

Anak pr (bint)

Cucu lk dari anak lk (ibnu ibn)

Bagian

1/4

1/6

1/6

1/2

Sisa

Jumlah

3

2

2

6

 

Jml. waris

45

30

30

90

NOL

 

2) Bila seorang wanita wafat, dan meninggalkan harta 84 hektar dengan ahli waris sbb:

Ahli warisà

Suami (zauj)

Saudari kandung (shaqÊqa)

saudari seayah* (ukht lil ab)

Ban-dingkan

Suami (zauj)

Saudari kandung (shaqÊqah)

saudara seayah (akh lil ab)

Bagian

1/2

1/2

1/6

1/2

1/2

Sisa ('aÎabah)

Jumlah

3

3

1

1

1

 

Jml. waris

36jt

36jt

12jt

42 ha

42ha

NOL

*ada 'aul karena adanya saudari seayah, sehingga pembagiannya 84:7= 12

 

Penutup

Berislam yang benar adalah dengan memperhatikan isnÉd atau silsilah sanad tentang ajaran agama yang hendak dijadikan pegangan. IsnÉd adalah bagian dari agama, tanpa memperhatikan rantai isnÉd semua orang tanpa kualifikasi dan kapasitas akan berbicara tentang semua masalah dalam agama. Bagaimana sekiranya rantai isnÉd dalam berislam ternyata berpenghujung dan berasal dari Barat Kristen yang tidak sejalan dengan Islam?

Feminisme yang kemudian dikenal dengan paham kesetaraan gender hanyalah upaya solusi lokal masyarakat Barat untuk keluar dari sebuah krisis ketidakadilan yang menimpa kaum perempuan Barat. Tentunya, krisis dan solusi ini tidak bersifat universal. Meskipun demikian, solusi yang ditawarkan Barat pun akhirnya membawa dampak terjadinya peristiwa-peristiwa masa kini yang bersumber dari pengalaman, pemahaman dan pemaknaan terhadap kehidupan dalam peradaban perkotaan.

Paham Feminisme sebenarnya adalah buah dari liberalisasi dan sekularisasi agama yang mendasarkan pada paham relativisme ini. Dengan sekularisasi, para penganut Kristen bebas memahami konsep apapun tentang Tuhan dan kehidupan sesuai dengan keinginan mereka. Baik pemahaman yang bersifat skriptural (sesuai dengan Bibel), scholastik abad pertengahan maupun eksistensialisme modern. Sehingga memungkinkan mereka untuk ikut terlibat dalam pengalaman kekinian yang selalu berorientasi pada sejarah. Konsep mereka tentang Tuhan yang selama ini terbukti problematik, akhirnya membuat nama "Tuhan" sendiri juga problematik bagi mereka. Maka konsep dan nama "Tuhan" pun dibuang dan hanya dijadikan sebagai sejarah. Sebagai gantinya, dimunculkanlah nama baru yang sesuai dengan realita kekinian yang mereka percayai, seperti yang dijelaskan S.N. Al-Attas dalam Islam and Secularism.

Pengalaman tentang kesuksesan sekularisme di Barat-Kristen, tentunya tidak bisa diterapkan begitu saja dalam Islam. Sebab pengalaman itu bersifat lokal dan nilai-nilai kebenarannya pun tidak universal. Ia berhubungkait dengan latar belakang sejarah, kondisi sosial dan karakter agama setempat. Sehingga sangat naif jika dicomot begitu saja, apalagi diterapkan sebagai pertimbangan dalam fatwa yang memiliki tradisi keilmuan sendiri. Seakan-akan Islam dan Kristen atau umat Islam dan Barat mempunyai problem yang sama dalam memandang perempuan, sehingga sama-sama memerlukan feminisme.

WallÉhu a'lam wa aÍkam bi l-ÎawÉb.

 

 

 

 

Biodata Penulis:

Henri Shalahuddin, menamatkan Strata 1 (S1) di Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor (1995-1999) di fakultas Ushuluddin. Sedangkan pendidikan S2, ditempuhnya di International Islamic University Malaysia (IIUM), faculty of Islamic Revealed Knowledge and Human Science (IRKH), Department of Usul al-Din and Islamic Thought.

Di antara riset yang pernah ditulisnya dalam Bahasa Arab adalah: “Mawqif Ahli l-Sunnah wa l-JamÉ’ah min al-UÎËl al-Khamsah li l-Mu’tazilah” (Ahlussunah’s Attitude toward Five Principles of Mu'tazilah, 120 halaman) di bawah bimbingan Drs. Amal Fathullah Zarkasyi, MA. Sebuah penelitian untuk memenuhi persyaratan S1 di ISID Gontor Indonesia. “Dawr al-GhazÉlÊ fÊ TaÏwÊr Manhaj ‘Ilmi l-KalÉm min khilÉli KitÉbihi al-IqtiÎÉd fi l-I’tiqÉd” (=al-Ghazali’s Role in Developing of Islamic Theology based on his Book al-IqtiÎÉd fi l-I’tiqÉd). Tesis Master di IIUM Gombak Kuala Lumpur, 110 halaman, November 2003, di bawah bimbingan Prof. Dr. Abu Yaarib al-Marzouqi (Tunis) dan Prof. Dr. Ibrahim Zein (Sudan). Abstraknya telah dipublikasikan di Jurnal IIUM, “TAJDID”, 8th year, February 2004, issue no. 15. Di samping itu, terdapat sebuah artikel penulis tentang al-ImÉm al-GhazÉlÊ: MuÏawwir Manhaj ‘Ilmi l-KalÉm yang dimuat dalam jurnal Pascasarjana, “al-Risalah”, an Annual Academic Refereed Journal, Fourth Year – December 2004 – Dhul al-Qi’dah 1424H – Issue No. 4, Centre for Postgraduate Studies (CPS) IIUM dan beberapa artikel lainnya berbahasa Indonesia dipublikasikan di Majalah Media Dakwah, Harian Republika dan Majalah Hidayatullah. Sedangkan bukunya yang terbit adalah "al-Qur'an Dihujat" (GIP, Jakarta: Mei 2007)



[i] http://www.newadvent.org/cathen/09212a.htm

[ii] Brian Morris, Antropologi Agama: Kritik Teori-teori Agama Kontemporer, Imam Khori (penterj), AK Group, Yogyakarta, cet. II, 2007, hal. 110

[iii] lihat misalnya dalam artikel ensiklopedi Britannika, Feminism, khususnya Influence of the Enlightenment dalam Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite

[iv] Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite

[v] Lihat TafsÊr TabarÊ dan TafsÊr Ibnu KathÊr dalam al-Maktabah al-ShÉmilah untuk QS. Al-AhzÉb:59.

[vi] Lihat al-AlËsÊ, TafsÊr RËÍ al-Ma'ÉnÊ fÊ TafsÊr al-Qur'Én al-'AÐÊm wa l-Sab'i l-MathÉnÊ, QS. Al-AhzÉb:59. Nama lengkap al-AlËsÊ adalah ShihÉb al-DÊn MaÍmËd ibn 'AbdullÉh al-×usaini al-AlËsÊ (1217H/1802M – 1270H/1854M), dilahirkan dan wafat di BaghdÉd. Beliau adalah seorang ulama terkemuka di bidang fiqih, tafsir dan Hadith. Karena ketenaran ilmunya, beliau diangkat sebagai mufti Baghdad hingga tahun 1263H. Sedangkan karya fenomenalnya, TafsÊr RËÍ al-Ma'ÉnÊ fÊ TafsÊr al-Qur'Én al-'AÐÊm wa l-Sab'i l-MathÉnÊ beliau selesaikan dalam waktu 15 tahun. Kitab tafsirnya dipandang sebagai ringkasan ilmu para ulama terdahulu di bidang tafsir, termasuk tafsÊr ishÉri yang ditulis oleh ulama sufi. Lihat: al-MawsË'ah al-'Arabiyyah dan MawsË'ah al-A'lam dalam al-Maktabah al-ShÉmilah

[vii] Ibn Sa'd, vol. VIII, hal. 49-50 dalam Dr. 'Abdullah Abu al-Su'ud Badr, TafsÊr Umm al-Mu'minÊn 'Óishah, (DÉr 'Ólam al-Kutub, Kairo:1996) cet I, hal. 217

[viii] ØaÍÊÍ al-BukhÉrÊ, kitÉb tafsÊr al-Qur'Én, dan Sunan AbÊ DÉwud, kitÉb al-libÉs, 3579

[ix] ØaÍÊÍ al-BukhÉrÊ, kitÉb al-adhÉn, 822; ØaÍÊÍ Muslim, kitÉb al-ÎalÉh, 676; Sunan AbÊ DÉwud, kitÉb al-ÎalÉh, 482 dsb

[x] Kata pengantar Dr. Muhammad 'Imarah dalam Dr. Shalahuddin Sultan, MirÉth al-Mar’ah wa QaÌiyah al-MusÉwÉh, (DÉr al-NahÌah MaÎr, Kairo: 1999), hal. 4. Selanjutnya disingkat MirÉth al-Mar’ah

[xi] MirÉth al-Mar’ah, hal. 10-11

[xii] MirÉth al-Mar’ah, hal. 34

 

Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam: (2)

E-mail Cetak PDF

Henri Shalahuddin, M.A

 

Mendudukkan al-Qur'an dalam Kerangka Jender

Gerakan feminisme dan kesetaraan gender yang merambah ke dalam studi Islam tidak hanya terbatas pada masalah fiqh dan hadith saja, tetapi ia juga masuk dalam studi al-Qur'an, sebuah jantung ilmu-ilmu keislaman. Feminisme yang terlanjur dianggap sebagai solusi terhadap problem perempuan di dunia Islam, tidak berarti apa-apa jika hanya membatasi kajiannya di luar jantung studi Islam. Inilah konsekwensi dari pemujaan ideologi Barat secara berlebihan yang dikiranya akan membawa pada kemajuan. Bahkan, karena silaunya terhadap Barat, ÙÉhÉ Husein, seorang pakar sastera Arab asal Mesir (1889-1976), dalam bukunya Mustaqbal al-ThaqÉfah fi MiÎr, menyatakan: "Kita harus meniru (gaya hidup) orang-orang Eropa agar dapat sejajar dengan mereka dalam peradaban; (tidak perduli) apakah itu baik atau buruk, manis atau pahit, dan yang disukai atau yang dibenci dari mereka". (1982:54).

Bagi kalangan feminis-liberal, usaha menundukkan al-Qur'an dalam paham kesetaraan jender ala Barat, biasanya tidak menolak ayat-ayat al-Qur'an secara langsung. Tetapi dilakukan dengan memberikan penafsiran ayat-ayat melalui metode kritik sejarah. Metode kritik sejarah (historical criticism) adalah kritik sastera yang mengacu pada bukti sejarah atau berdasarkan konteks di mana sebuah karya ditulis, termasuk fakta-fakta tentang kehidupan pengarang/penulis serta kondisi-kondisi sejarah dan sosial saat itu.[i]

Ide mendudukkan al-Qur'an dalam persepsi jender tidak dilontarkan secara sederhana dan serampangan, tapi ide ini dikaji melalui riset khusus dalam jenjang kesarjanaan tertinggi di perguruan tinggi Islam negeri yang dibimbing oleh para profesor dari lintas agama dan negara, serta menghabiskan waktu 6 tahun, dan –kononnya- dengan kajian kepustakaan di 27 negara, yang bahan-bahan pustakanya tidak hanya berbahasa Arab dan Inggris, tapi juga Ibrani, seperti yang dilakukan oleh Nasaruddin Umar.[ii]

Dalam kasus Nasaruddin Umar, misalnya seperti yang dijelaskan dalam disertasi S3-nya yang telah dipublikasikan dengan tema "Argumentasi Kesetaraan Jender: Perspektif al-Qur'an", ketika hendak memaparkan adanya bias jender dalam pemahaman teks, Nasaruddin melakukan beberapa langkah metodologis, seperti berikut:

a.        Mendudukkan teks al-Qur'an setara dengan teks naskah-naskah lainnya yang tidak memiliki makna kesucian, Nasaruddin menulis:

"Dalam menganalisa sebuah teks, baik teks al-Qur'an maupun teks naskah-naskah lainnya, ada beberapa pertanyaan filologis yang perlu diperhatikan, antara lain: Dari mana teks itu diperoleh? Bagaimana autentitas dan orisinalitas teks itu? Teks aslinya dari bahasa apa? Siapa yang menterjemahkannya? Terjemahan dari bahasa asli atau bahasa lain? Jarak waktu penerjemah dengan teks-teks terjemahan? Atas sponsor siapa teks dan penerjemahan itu? Setiap bahasa mempunyai latar belakang budaya; bagaimana latar belakang budaya teks itu?"[iii]

b.       Melakukan kritik terhadap metode-metode khazanah tafsir dan 'Ulum al-Qur'an yang telah digali sejak zaman Sahabat dalam berinteraksi dengan al-Qur'an. Tentang kritiknya ini, Nasaruddin menganalisa beberapa faktor yang –menurutnya- turut memberi peran bias jender dalam pemahaman teks al-Qur'an, seperti pembakuan tanda huruf, tanda baca dan Qira'Ét; pengertian kosa kata; penetapan rujukan kata ganti; penetapan batas pengecualian; penetapan arti huruf 'aÏf; bias dalam struktur bahasa Arab; bias dalam kamus bahasa Arab; bias dalam metode tafsir; pengaruh riwayat isra'iliyyat, dan bias dalam pembukuan dan pembakuan kitab-kitab Fiqh. Tentunya dengan terbatasnya ruang di sini, penulis hanya akan menjelaskan atau mengomentari sebagian faktor-faktor tersebut. Sebagai contoh, tentang adanya Bias dalam Struktur Bahasa Arab yang digunakan Nasaruddin untuk mengungkap bias jender dalam pemahaman teks, ia menulis:

"Bahasa Arab yang "dipinjam" Tuhan dalam menyampaikan ide-Nya sejak awal mengalami bias jender, baik dalam kosa kata (mufradat) maupun dalam strukturnya".[iv]

Kemudian dia memaparkan contoh bahwa dalam tradisi bahasa Arab, jika yang menjadi sasaran pembicaraan laki-laki atau perempuan digunakan bentuk maskulin, misalnya kewajiban mendirikan shalat cukup dikatakan aqÊmË l-ÎalÉh, tidak perlu lagi dikatakan aqimna l-ÎalÉh, karena ada kaedah mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan jika berkumpul di suatu tempat cukup dengan menggunakan bentuk maskulin dan secara otomatis perempuan termasuk di dalamnya, kecuali ada hal lain mengecualikannya.[v] Sehingga tidak berlebihan jika pernyataan tersebut dipahami bahwa Tuhan salah memilih bahasa Arab yang bias jender itu, untuk dijadikan sebagai media firman-Nya.

c.        Paham relativisme[vi]. Hal ini bisa dilihat dari pandangannya setelah menyatakan bahwa seolah-olah Tuhan dia vonis bersalah karena menjadikan bahasa Arab sebagai media Firman-Nya, kemudian Nasaruddin menolak disimpulkan bahwa Tuhan lebih memihak laki-laki. Nampak seperti kebingungan, di satu sisi mengklaim bahwa bahasa Arab yang digunakan sebagai media firman-Nya adalah bias jender, namun di sisi lain menyatakan Tuhan tidak memihak laki-laki. Tulisnya:

"Bias jender dalam teks, tidak berarti Tuhan memihak dan mengidealkan laki-laki, atau Tuhan itu laki-laki karena selalu menggunakan kata ganti mudhakkar, -misalnya Qul HuwallÉhu AÍad, kata huwa adalah kata ganti maskulin, tidak pernah menggunakan kata ganti feminin (hiya)-, tetapi demikianlah struktur bahasa Arab, yang digunakan sebagai bahasa al-Qur'an".[vii]

d.       Metode kritik sejarah, yaitu dengan mengkaji latar belakang budaya yang dimiliki suatu bahasa[viii] dan membedakan antara unsur normatif dan kontekstual.[ix] Tentang metode ini, dia menulis di bab pendahuluan:

"Hal ini (kajian mendalam terhadap kondisi objektif di kawasan jazirah Arab) dinilai penting karena al-Qur'an pertama kali dialamatkan di kawasan ini. Seperti diketahui, kawasan ini bukanlah suatu kawasan yang hampa budaya, melainkan sudah sarat dengan berbagai nilai".[x] Selanjutnya, dalam kesimpulan kajiannya, dia menyatakan: "Dalam kenyataan sejarah, kondisi obyektif sosial-budaya tempat kitab suci itu diturunkan menjadi referensi penting di dalam memahami teks tersebut". Di samping itu, dia menjelaskan: "Memahami kondisi obyektif Jazirah Arab tidak dapat ditinggalkan bagi siapa saja yang ingin memahami lebih mendalam ayat-ayat al-Qur'an, karena tidak sedikit ayat-ayat al-Qur'an diturunkan untuk menanggapi atau mendukung budaya lokal masyarakat Arab".[xi]

e.        Penggunaan teori khuÎËÎ al-sabab yang minor dan ganjil di kalangan ulama tafsir sebagai justifikasi untuk menguatkan metode kritik sejarah. Dalam memahami ayat, teori khuÎËÎ al-sabab mengharuskan penafsir untuk mengutamakan sebab khusus (peristiwa, kejadian dan pertanyaan) yang melatarbelakangi turunnya ayat. Sehingga dengan pendekatan ini, ayat-ayat yang dia pandang merugikan perempuan, tidak dapat dipaksakan untuk diterapkan saat ini, walaupun redaksi ayat tersebut bersifat umum. Dalam meniscayakan penggunaan teori khuÎËÎ al-sabab, Nasaruddin menulis: "Hampir semua ayat jender turun dalam suatu sebab khusus, tetapi hampir semua ayat-ayat tersebut menggunakan bentuk (ÎÊghah) lafadh umum".[xii] Kemudian dia simpulkan bahwa jumhur ulama yang menggunakan lafadh umum lebih tekstual dan minoritas ulama yang menggunakan khuÎËÎ al-sabab lebih kontekstual.[xiii]

f.         Dialektika antara tekstual dan kontekstual. Kata tekstual (literal, harfiyah) selalu digambarkan sebagai hal yang negatif, kolot, radikal, konservatif, fundamentalis, dsb. Sebaliknya kontekstual selalu digambarkan sebagai hal yang moderat, terbuka dan representatif untuk ruang kekinian.

Metode kritik sejarah yang diadopsi tokoh-tokoh liberal semisal Nasaruddin untuk memperkuat teori jendernya mengharuskan pembaca al-Qur'an untuk menganalisa budaya yang melatarbelakangi bahasa Arab sebagai media wahyu. Dengan metode ini, akan disimpulkan bahwa budaya Timur Tengah yang memposisikan laki-laki lebih dominan daripada perempuan, telah menghegemoni pemahaman ulama tafsir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an. Dengan kata lain, karena al-Qur'an menggunakan bahasa Arab, maka ia juga terpengaruh oleh budaya Arab pra-Islam.

Metode yang digunakan Nasaruddin ini dalam tradisi Kristen, biasa dikenal dengan metode kritik sejarah atau kritik Bibel (Biblical criticism). Kritik Bibel adalah disiplin ilmu yang mengkaji pertanyaan-pertanyaan teks, komposisi dan sejarah seputar Perjanjian Lama dan Baru. Kritik Bibel memberikan dasar untuk penafsiran yang penuh arti atas Bibel.[xiv] Dengan demikian dapat dipahami bahwa tanpa metode ini, pemahaman terhadap teks-teks Bibel menjadi tidak atau kurang bermakna.

 

Pengaruh Woman's Bible?

Kajian bias bahasa yang dilakukan oleh Nasaruddin ini bukan hal baru, bahkan memiliki banyak kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh aktivis feminis Barat yang tidak puas dengan teks Bibelnya. Dalam segi bahasa, mereka menuntut penggunaan bahasa gender-inclusive, seperti mengganti kata mankind dengan humanity, mengusulkan penggunaan kata chairwoman untuk mengimbangi kata chairman, dsb. Dalam agama, mereka menuntut tafsir feminis terhadap kitab suci. Sedangkan dalam strata sosial, mereka menuntut hak reproduksi atau meninggalkannya, melegalkan undang-undang aborsi, kesamaan gaji,  hak meninggalkan pengasuhan anak, sterilisasi kandungan, dsb.

Dalam masyarakat Barat telah terjadi perdebatan sengit yang menuntut penafsiran ulang terhadap Alkitab yang dipandang turut memberi andil sebagai penyebab utama dalam merendahkan martabat wanita. Pada tahun 1837, Sarah Grimke menyatakan bahwa penafsiran biblis secara sengaja dibiaskan terhadap kaum perempuan guna mempertahankan posisi subordinatif (sekunder) mereka. Hal ini didukung dengan publikasi Woman's Bible pada tahun 1895. Pada tahun 1960 perjuangan hak-hak kaum perempuan difokuskan pada masalah status dan peran perempuan dalam tradisi agama Kristiani dan Yahudi serta bagian yang dimainkan oleh Alkitab dalam mempertahankan status quo yang tidak adil.

Phyllis Trible dalam artikelnya "Eve and Miriam: From the Margins to the Center" menjelaskan bahwa Bibel terlahir dan terpelihara dalam suasana patriarkhi, ia dipenuhi dengan tamsil, perumpamaan dan bahasa laki-laki. (The Bible was born and bred in a land of patriarchy; it abounds in male imagery and language). Sedangkan Pamela J. Milne dalam artikelnya "No Promised Land: Rejecting the Authoriy of the Bible" bahwa dalam kultur Barat Bibel dijadikan justifikasi dasar pemikiran untuk menindas perempuan. (In Western culture, the Bible has provided the single most important sustaining rationale for the oppression of women).[xv]

Penelitian terhadap peran negatif Alkitab ini, juga dilakukan oleh Michael Keene.[xvi] Keene memusatkan penelitiannya pada 5 bidang: a). Kebutuhan untuk mengetahui lebih jauh mengenai status dan peran perempuan dalam budaya biblis. b). Pencarian gambaran yang lebih lengkap dan seimbang tentang pengajaran aktual tentang Alkitab atas isu-isu yang berkaitan dengan gender. c). Tumbuhnya penafsiran alternatif atas teks-teks biblis yang menindas perempuan, seperti teks Alkitab yang mengharuskan perempuan tutup mulut di gereja (1Korintus 14:34-35). Ayat ini kemudian ditafsirkan sebagai tanggapan terhadap masalah lokal khusus dan bukan sebagai sarana penundukan perempuan pada umumnya. d). Mengembangkan gambaran tentang Tuhan yang lebih lengkap dalam Alkitab dengan menerapkan gambar-gambar feminin, misalnya gambar tentang seorang perempuan dan ibu ke dalam konsep ketuhanan. e). Membuat terjemahan yang segar tentang Alkitab yang mencoba mengurangi sejumlah bahasa eksklusif gender di dalam teks.[xvii]

Buku "Penafsiran Alkitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan", yang edisi aslinya berjudul The Interpretation of the Bible in the Church, the Pontifical Biblical Commision, menjelaskan bahwa asal-usul sejarah penafsiran kitab suci ala feminis dapat dijumpai di Amerika Serikat di akhir abad 19. Dalam konteks perjuangan sosio-budaya bagi hak-hak perempuan, dewan editor komisi yang bertanggung jawab atas revisi (tahrif) Alkitab menghasilkan The Woman's Bible dalam dua jilid. Gerakan feminisme di lingkungan Kristen ini kemudian berkembang pesat, khususnya di Amerika Utara.[xviii]

Dalam perkembangannya, gerakan feminis ini memiliki 3 bentuk pandangan terhadap Alkitab, Pertama; yaitu bentuk radikal yang menolak seluruh wibawa Alkitab, karena Alkitab dihasilkan oleh kaum laki-laki untuk meneguhkan dominasinya terhadap kaum wanita. Kedua, berbentuk neo-ortodoks yang menerima Alkitab sebatas sebagai wahyu (profetis) dan fungsinya sebagai pelayanan, paling tidak, sejauh Alkitab berpihak pada kaum tertindas dan wanita. Ketiga, berbentuk kritis yang berusaha mengungkap kesetaraan posisi dan peran murid-murid perempuan dalam kehidupan Yesus dan jemaat-jemaat Paulinis. Kesetaraan status wanita banyak tersembunyi dalam teks Perjanjian Baru dan semakin kabur dengan budaya patriarki.

Lebih lanjut, Letty M. Russel dalam bukunya Feminist Interpretation of The Bible yang telah diindonesiakan dengan tema "Perempuan & Tafsir Kitab Suci", menjelaskan lebih rinci 3 metode tafsir feminis terhadap Alkitab. Ketiga metode ini adalah: a) Mencari teks yang memihak perempuan untuk menentang teks-teks terkenal yang digunakan untuk menindas perempuan. b) Menyelidiki Kitab Suci secara umum untuk menemukan perspektif teologis yang mengkritik patriarki. c) Menyelidiki teks tentang perempuan untuk belajar dari sejarah dan kisah perempuan kuno dan modern yang hidup dalam kebudayaan patriarkal.[xix]

Ringkasnya, gerakan feminisme di Barat yang muncul sebagai reaksi ketidakpuasan terhadap teks-teks biblis,[xx] --seperti yang diungkapkan oleh Nicola Slee, teolog feminis dan penulis asal Inggris--, agar menolak untuk terus-menerus membaca teks-teks kitab suci dan tradisi patriarkal kuno, yakni cara-cara yang sudah mapan.[xxi] Kemudian mereka berusaha menemukan penafsiran segar dengan menggunakan metode hermeneutika.

 

Landasan Bibel

Perlakuan Barat

Reformasi Feminisme

Kutukan Tuhan terhadap perempuan: "Susah payahmu waktu mengandung akan Kubuat sangat banyak; dengan kesakitan engkau akan melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu."

Kejadian 3:16

Perempuan adalah sumber dosa. (Tertullian (150M), Bapak Gereja I.

Wanita adalah setan, kejahatan dan bencana yang abadi dan menarik. (St John Chrysostom [345-407M], Bapak Gereja Yunani)

Perempuan adalah laki-laki yang cacat (Thomas Aquinas)

Hak yang tidak terbatas melakukan aborsi, menghapus undang-undang yang membatasi aborsi dan kebebasan melakukan lesbian sehingga tidak tergantung pada laki-laki.

Sama seperti dalam semua Jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum Taurat. Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan Jemaat (I Korintus 14:34-35)

J.J. Rousseau menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang tolol dan sembrono (silly and frivolous creatures) dan dilahirkan untuk melengkapi laki-laki.

Kaum perempuan di Inggris dan Amerika Serikat baru mendapatkan hak-haknya yang memadai, terutama dalam berpolitik setelah tahun 1832. Sebelum tahun ini, mereka sama sekali tidak mempunyai hak suara dan hak pilih.

Larangan mengajar:

Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri (I Timotius 2:12)

Pendidikan yang cocok untuk perempuan adalah ajaran agama yang sederhana tentang emosi. Sebab pendidikan intelektual bagi perempuan bukanlah hal pokok dan harus dibatasi pada pembelajaran tentang masalah-masalah praktis saja.

Mary Wollstonecraft menulis A Vindication of the Rights of Woman, yang menantang anggapan keberadaan perempuan hanya untuk menyenangkan pria. Dia mengusulkan perempuan dan laki-laki diberi peluang sama dalam pendidikan, pekerjaan dan politik.

Larangan bercerai:

Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."Matius 19:6

Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya. Imamat 21:14

Perempuan di Barat pada abad pertengahan tidak memiliki hak untuk bercerai dari suaminya dengan alasan apapun

Perempuan baru memperoleh hak untuk bisa bercerai di tahun 1792

 

Beberapa Contoh Hasil Tafsir Feminis

a)       Batasan aurat:

Dalam menafsirkan kata aurat pada QS. 24:31. "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita", Dr. MuÍammad ShaÍrËr (tokoh liberal asal Syiria) mengartikan bahwa aurat itu adalah "apa yang membuat seseorang malu bila diperlihatkannya". Kemudian dia menjelaskan bahwa "aurat itu tidak berkaitan dengan halal-haram, baik dari dekat maupun dari jauh". Dalam merelatifkan batasan aurat, ShaÍrËr memberikan contoh: "Apabila ada seorang yang botak (aÎla') yang tidak suka orang lain melihat kepalanya yang botak itu, maka dia memakai rambut palsu. Sebab dia menganggap bahwa botak di kepalanya adalah aurat". Makna aurat kemudian dirancukan oleh ShaÍrËr dengan mengutip Hadith Nabi: "Barang siapa menutupi aurat mukmin, niscaya Allah akan menutupi auratnya". Lalu dia berkomentar: "Menutupi aurat mukmin di sini (dalam hadith itu) bukan berarti meletakkan baju padanya agar tidak terlihat". Berangkat dari sini, ShaÍrËr menyimpulkan bahwa: "Aurat datang dari rasa malu, yakni ketidaksukaan seseorang dalam menampakkan sesuatu baik dari tubuhnya maupun perilakunya. Dan rasa malu ini relatif - tidak mutlak, sesuai dengan adat istiadat. Maka dada (al-juyËb)[xxii] adalah tetap sedangkan aurat berubah-ubah menurut zaman dan tempat".[xxiii]

Di samping itu, ShaÍrËr juga menafsirkan QS. Al-Ahzab:59 Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Menurutnya: "Ayat ini didahului dengan lafadz 'Hai Nabi' (yÉ ayyuha l-nabÊ), yang berarti bahwa di satu sisi, ayat ini adalah ayat pengajaran (Éyat al-ta'lÊm) dan bukan ayat pemberlakuan syariat (Éyat al-tashrÊ'). Di sisi lain, ayat yang turun di Madinah ini harus dipahami dengan pemahaman temporal (fahman marÍaliyyan), karena terkait dengan tujuan keamanan dari gangguan orang-orang iseng, yaitu ketika para wanita tengah bepergian untuk suatu keperluan. Namun, syarat-syarat ini (yaitu alasan keamanan) sekarang telah hilang semuanya". Oleh sebab itu, mengingat ayat di atas adalah ayat al-ta'lÊm yang bersifat anjuran, maka menurut ShaÍrËr, hendaknya bagi wanita mukminah, -dianjurkan bukan diwajibkan-, untuk menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkannya dapat gangguan (al-adhÉ). Ada dua jenis gangguan: alam (ÏabÊ'i) dan sosial (ijtimÉ'Ê). Gangguan alam adalah yang berkenaan dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Maka wanita mukminah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca, sehingga ia terhindar dari gangguan alam. Sedangkan gangguan sosial (al-adhÉ al-ijtimÉ'Ê) adalah berkaitan dengan kondisi dan adat istiadat suatu masyarakat. Oleh karena itu, pakaian mukminah untuk keluar harus disesuaikan dengan lingkungan masyarakat, sehingga tidak mengundang cemoohan dan gangguan mereka.[xxiv]

Pada akhirnya ShaÍrËr menyimpulkan bahwa batasan pakaian wanita dibagi dua: batasan maksimal yang ditetapkan Rasulullah SAW (al-Íadd al-a'lÉ) yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. Batasan minimal yaitu batasan yang ditetapkan oleh Allah SWT (al-Íadd al-adnÉ) yang hanya menutup juyËb. Menurut ShaÍrËr juyËb tidak hanya dada saja, tapi meliputi belahan dada, bagian tubuh di bawah ketiak, kemaluan dan pantat. Sedangkan semua anggota tubuh selain juyËb, diperkenankan terlihat sesuai dengan kultur masyarakat setempat, termasuk pusar (surrah). Penutup kepala untuk laki-laki dan perempuan hanyalah kultur masyarakat, tidak terkait dengan iman dan Islam.[xxv]

ShaÍrËr menilai banyak ulama Fiqih (fuqahÉ') yang salah paham saat mendudukkan Hadith Rasulullah SAW bahwa semua anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sebagai penjelas QS. Al-Ahzab:59 dan QS. Al-Nur:31, inilah contoh kesalahan ulama Fiqih dalam metode berfikir.

 

b)      Hukum Waris

Tentang pembagian harta waris, Abu Zayd berpendapat bahwa sebelum kedatangan Islam di jazirah Arab pada abad ke 7M, wanita tidak mendapatkan harta waris sedikitpun, karena sistem peraturan masyarakat menganut sistem patriarkal. Anak laki-laki tertua mewarisi semua harta peninggalan. Kemudian Islam merubah aturan ini, seperti yang termaktub dalam al-Qur’an:

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan(QS. Al-NisÉ’: 11)

Menurut Abu Zayd, ayat di atas menekankan terjadinya perubahan dalam hukum masyarakat, yaitu wanita mempunyai hak bagian dalam harta warisan. Substansi arahannya adalah prinsip keadilan (justice). Namun sebenarnya, bila dicermati secara mendalam, ayat di atas justru menekankan pembatasan terhadap hak-hak kaum laki-laki (limiting the rights of men). Sebab pada ayat di atas (QS. Al-NisÉ’: 11), penyebutannya jelas mendahulukan kata li l-dhakari (bagi laki-laki), dan tidak sebaliknya, li l-unthayayni mithlu ÍaÐÐi l-dhakari (bagian dua orang anak perempuan sama dengan bagian seorang anak lelaki). Penyebutan laki-laki yang mengawali perempuan tersebut, berarti bahwa al-Qur’an menyibukkan dirinya dengan pembatasan bagian harta waris untuk laki-laki. Sebab dalam tradisi jahiliyyah, kaum laki-laki mewarisi semua harta peninggalan, tanpa batas.[xxvi] Maka Abu Zayd menyimpulkan, sebenarnya al-Qur’an –secara perlahan dan pasti-- cenderung mengarah pada kesamaan antara wanita dan laki-laki, khususnya pada kesamaan bagian harta peninggalan.[xxvii] Inilah yang dia sebut sebagai “yang tidak terkatakan” (al-maskËt ‘anhu).

Kesimpulan Abu Zayd ini tentunya adalah sebuah konsekwensi logis dari pendekatan yang dianutnya, yaitu konteks historis (historical context). Di mana dia selalu menghubungkan semua aspek hukum yang disebutkan dalam al-Qur’an berkenaan dengan kondisi sosiokultural masyarakat Arab pada abad 7M.

Tentunya teori “al-maskËt ‘anhu” ini sangat tidak ilmiah. Sebab teori ini menggambarkan seolah-olah Abu Zayd lebih mengerti “maksud Tuhan” yang tidak difirmankan-Nya. Di sisi lain teori “al-maskËt ‘anhu” tidak lain dari kelanjutan teori kesinambungan (gradual method, al-manhaj al-tadrÊjÊ) versi al-ÙÉhir al-×addÉd,[xxviii] pemikir sekuler Tunisia awal abad 20M (sekitar 1929an), yang meninggal dalam usia muda. Dalam bukunya, “al-Mar’ah fÊ KhiÏÉbi l-Azmah” (=Wanita dalam Wacana Krisis), Abu Zayd banyak menukil pemikiran al-ÙÉhir dan menguatkannya.[xxix] Di samping itu, manhaj tadrÊji juga sering digunakan untuk mengharamkan poligami dengan asumsi dalih analogi (qiyÉs) metode larangan perbudakan.

 

Contoh Pendekatan Manhaj TadrÊji dalam Kasus Poligami

 

1. Pembatasan Jumlah poligami

وحَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ أَسْلَمَ وَعِنْدَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ حِينَ أَسْلَمَ الثَّقَفِيُّ أَمْسِكْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ (موطأ مالك، جامع الطلاق، 1071)

2. Pembolehan poligami tapi disertai syarat bersikap adil

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً. النساء: 3

3. Manusia mustahil bisa berlaku adil di antara isteri-isterinya

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ .  النساء 129

4. kesimpulan à Poligami diharamkan meskipun tidak termaktub al-Qur'an & HadÊth

 



[i] Encyclopaedia Britannica, 1994-2001, Deluxe Edition CD-ROM. Teks aslinya berbunyi: literary criticism in the light of historical evidence or based on the context in which a work was written, including facts about the author's life and the historical and social circumstances of the time

[ii] Tekad, No. 24/Tahun I, April 1999, dalam kofer belakang Argumen.

[iii] Argumen, hal. 265-266, cetak miring dari penulis

[iv] ibid, hal. 277

[v] ibid, hal. 278

[vi] Paham relativisme adalah doktrin yang menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan, kebenaran dan moralitas selalu tergantung pada budaya, masyarakat atau konteks sejarah; dan kesemuanya itu tidak bersifat mutlak. Kemudian, apa yang dianggap benar atau salah, baik atau buruk tidak lagi bersifat mutlak, tapi senantiasa berubah dan relatif tergantung pada individu, lingkungan atau kondisi sosial. Pandangan ini sudah ada sejak masa Protagoras, tokoh Sopis Yunani abad 5 SM. Saat ini pandangan ini digunakan sebagai pendekatan ilmiah dalam ilmu sosiologi dan antropologi. Lihat: The New Oxford Dictionary of English dan Encyclopaedia Britannica, 1994-2001, Deluxe Edition CD-ROM. Contoh lain dari paham relativisme yang digunakan Nasaruddin, misalnya dalam sebuah wawancara dengan aktivis JIL yang dimuat dalam situs islamlib dengan tema: Semua Kitab Suci Bias Gender! 26-4-04, dia mengatakan: "Ironisnya, yang saya temukan, bukan hanya di dalam Al-Qur’an yang tidak memberikan tempat yang layak terhadap perempuan, tapi juga Bible dan kitab-kitab suci agama lainnya...". Namun saat ditanya lebih lanjut tentang posisi  perempuan dalam al-Qur'an, Nasaruddin menjawab: "Sejauh yang saya pelajari, al-Qur’an memberikan kebebasan luar biasa terhadap perempuan. Makanya dalam beberapa penelitian tentang kitab suci ditegaskan, tidak ada sistem nilai yang memberi pengakuan luar biasa terhadap perempuan selain sistim nilai yang dikandung al-Qur'an".

[vii] ibid, hal. 278

[viii] ibid, hal. 278

[ix] ibid, hal. 286. Nasaruddin Umar juga menyatakan bahwa di antara metode-metode yang terkait dengan penelitiannya ini adalah analisisi sejarah. Metode ini dia maksudkan untuk memahami kondisi obyektif bangsa Arab menjelang dan ketika al-Qur'an diturunkan. Lihat Argumen, hal. 30-31

[x] Argumen, hal. 8

[xi] ibid, hal. 307. Sayangnya Nasaruddin tidak memerinci lebih jauh contoh-contoh klaimnya ini, khususnya ayat-ayat yang turun untuk mendukung budaya lokal masyarakat Arab.

[xii] Argumen, hal. 306, transliterasi disesuaikan oleh penulis

[xiii] ibid, hal. 307. Contoh lain dalam menguatkan teori ini, Nasaruddin menjelasankan: "Sebetulnya semua ayat-ayat hukum tentang perempuan, sejauh yang saya kenal punya sebab nuzul. Artinya semua punya historical background. Dalam hal ini berlaku pertanyaan: mana yang harus dijadikan pegangan, apakah sebuah teks atau historical background-nya? Ada yang mengatakan al-‘ibrah bi ‘umËmi al-lafÐ lÉ bi khuÎËÎ al-sabab, yang dipegang adalah universalitas teks, bukan partikularitas sebab. Tapi ada juga pendapat lain. Al-Syatibi mengatakan, al-‘ibrah bi maqÉÎid al-sharÊ’ah, yang harus dijadikan pegangan adalah apa yang menjadi tujuan dari syari’ah". Dengan demikian pendapat al-Syatibi itu bisa dipelintir lagi bahwa yang penting adalah substansi hukum, bukan jenis formalitas hukum yang termaktub dalam ayat. Lihat: Semua Kitab Suci Bias Gender! 26-4-04, www.islamlib.com

[xiv] Encyclopaedia Britannica, 1994-2001, Deluxe Edition CD-ROM. Teks aslinya berbunyi: discipline that studies textual, compositional, and historical questions surrounding the Old and New Testaments. Biblical criticism lays the groundwork for meaningful interpretation of the Bible

[xv] Phyllis Trible, et. al, Feminist Approaches to the Bible, Biblical Archaelogy Society, Washington, DC., 1995, hal. 7 dan 47

[xvi] Ia lulus doktor dari London University dengan predikat pujian dalam Studi Teologi dan Agama. Buku-bukunya yang telah terbit di antaranya: The Development of Christianity, Seekers After Truth dan Examining Four Religions.

[xvii] Michael Keene, Alkitab: Sejarah, Proses Terbentuk dan Pengaruhnya, (penterj. Y. Dwi Koratno), Kanisius, Yogyakarta: 2006, hal. 146-147. Selanjutnya disingkat Alkitab

[xviii] Letty M. Russel, Perempuan & Tafsir Kitab Suci, (Feminist Interpretation of The Bible), terj. Adji A. Sutama dan M. Oloan Tampubolon, Kanisius & BPK Gunung Mulia, Yogyakarta:2003, hal. 86-90

[xix] ibid, hal. 52

[xx] Dalam Alkitab terdapat banyak sekali ayat-ayat yang secara tekstual cenderung menindas perempuan. Di antaranya: berjubelnya penyebutan kata bersundal dalam Alkitab; larangan bagi perempuan untuk mengajar dan memerintah laki-laki (I Timotius 2:12); perempuan dipersalahkan karena dialah yang terlebih dulu terbujuk makan buah terlarang (I Timotius 2:13-14); anak keturunan perempuan menerima kutukan Tuhan atas rayuan Hawa kepada Adam (Kejadian 3:16, Firman-Nya kepada perempuan itu: "Susah payahmu waktu mengandung akan Kubuat sangat banyak; dengan kesakitan engkau akan melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu); tidak ada hak bagi perempuan berbicara dalam gereja (I Korintus 14:34-35); dijadikan simbol kejahatan (Wahyu 17:5-6 "Dan pada dahinya tertulis suatu nama, suatu rahasia: "Babel besar, ibu dari wanita-wanita pelacur dan dari kekejian bumi. Dan aku melihat perempuan itu mabuk oleh darah orang-orang kudus dan darah saksi-saksi Yesus"); derajat perempuan di bawah laki-laki, oleh karena itu harus tunduk kepada suaminya seperti kepada Tuhan (Efesus 5:22-23); objek seks laki-laki dari jenis manusia dan makhluk lain (Kejadian 6:2  "maka anak-anak Allah melihat, bahwa anak-anak perempuan manusia itu cantik-cantik, lalu mereka mengambil isteri dari antara perempuan-perempuan itu, siapa saja yang disukai mereka"); pencitraan buruk terhadap perempuan untuk menjadi pelacur supaya dicintai Nabi (Hosea 3:1  Berfirmanlah TUHAN kepadaku [Nabi Hosea]: "Pergilah lagi, cintailah perempuan yang suka bersundal dan berzinah, seperti TUHAN juga mencintai orang Israel, sekalipun mereka berpaling kepada allah-allah lain dan menyukai kue kismis".); dll

[xxi] Alkitab, hal. 46

[xxii] Shahrur memaknai kata ini yang terdapat dalam QS. 24:31: وليضربن بخمرهن على جيوبهن

[xxiii] Dr. MuÍammad ShaÍrËr, NaÍwa UÎËlin JadÊdatin li l-Fiqh al-IslÉmÊ: Fiqh al-Mar'ah (al-WaÎiyah – al-irth – al-QawÉmah – al-Ta'addudiyah – al-LibÉs), al-AhÉlÊ, Damaskus, cet I, 2000, hal. 370

[xxiv] ibid, hal. 372-373

[xxv] ibid, hal. 376-378

[xxvi] Sampai batas di sini, sebenarnya Abu Zayd melakukan plagiat terhadap tafsir al-KashshÉf karya Zamakhshari tanpa menulis rujukannya. Namun bedanya, Zamakhshari berhenti sampai di sini dan tidak mengatakan sebagai langkah awal menuju pada penyamaan bagian waris antara anak laki-laki dan perempuan, apalagi mengatakan teori al-maskËt 'anhu. Zamakhshari sekedar berijtihad menguak hikmah di balik perbedaan hak waris.

[xxvii] Voice, hal. 178

[xxviii] lihat al- ÙÉhir al-×addÉd, 1992, Imra’atunÉ fi l-SharÊ’ah wa l-Mujtama’, al-DÉr al-TËnisiyyah li l-nashr, khususnya bab Imra’atunÉ fi l-SharÊ’ah (wanita kita dalam syari’ah).

[xxix] al-Mar’ah, hal. 52-58

 

Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam:(1)

E-mail Cetak PDF

Tantangan Terhadap Konsep Wahyu dan Tafsir

 

Henri Shalahuddin, MA*

 

Pendahuluan

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki mendatangi Umar ibn al-Khattab r.a, hendak mengadukan akhlak isterinya. Sesampainya di sana, dia berdiri menunggu di depan pintu. Tiba-tiba dia mendengar isteri Umar sedang ngomel-ngomel memarahi beliau. Umar pun hanya terdiam, tidak membalas omelan isterinya. Lelaki itu pun pulang dan berkata pada dirinya: "Jika saja seorang Amirul Mukminin seperti ini, lalu bagaimana dengan diriku?" Tidak lama berselang, Umar keluar dan melihat lelaki itu sedang meninggalkan rumahnya, lalu memanggilnya: "Apa keperluanmu?!" Dia menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, saya datang bermaksud untuk mengadukan akhlak isteriku yang suka memarahiku kepadamu. Lalu aku mendengar isterimu tengah memarahimu. Maka aku berkata pada diriku sendiri: "Jika Amirul Mukminin saja sabar menghadapi omelan isterinya, lalu kenapa saya harus mengeluh?" Maka Umar berkata: "Wahai saudaraku, sesungguhnya saya bersabar, karena memang isteriku mempunyai hak atasku. Dialah yang telah memasak makanan buatku, mencuci pakaianku dan menyusui anakku, padahal kesemuanya itu tidak diwajibkan atasnya. Di samping itu, dia telah mendamaikan hatiku untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan yang diharamkan. Oleh karena itu, aku bersabar atas segala pengorbanannya". "Wahai Amirul Mukminin, isteriku pun demikian", kata lelaki tadi. Maka Umar pun menasehatinya: "Bersabarlah wahai saudaraku, karena omelan istrimu itu hanyalah sebentar".[1] Demikianlah kedudukan perempuan dalam Islam, sehingga sang khalifah pun memberikan suri tauladan yang baik dalam berinteraksi dengan mereka.

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 03 September 2010 17:59 ) Selanjutnya...
 

Kritik Terhadap Konstruksi Feminisme dalam Novel ‘Perempuan Berkalung Sorban’

E-mail Cetak PDF

Oleh Kartika Pemilia

Perempuan Berkalung Sorban, sebuah film besutan Hanung Bramantyo, menuai kontroversi dan protes dari berbagai elemen Islam. Setelah melakukan pengkajian dengan mengutus empat orang dari MUI untuk menonton film yang dirilis 15 Januari 2009 ini, dalam sebuah acara diskusi di sebuah televisi swasta, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Ali Mustafa Ya’kub MA dengan tegas menyatakan bahwa film ini sangat menghina Islam, melecehkan pesantren serta kyai. Sepanjang film itu diputar, banyak sekali pernyataan dan adegan yang tidak patut didengar dan dilihat oleh orang awam, sebab akan menimbulkan kesalahpahaman terhadap Islam; bahwa Islam tidak adil terhadap perempuan, seperti yang diucapkan Annisa (diperankan oleh Revalina S. Temat) dalam film produksi Starvision ini.

Selanjutnya...
 
Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait

Resensi Buku

  • Resensi Buku
  • Resensi Buku
  • Resensi Buku
  • Resensi Buku
  • Resensi Buku

Polls

Artikel Favorite anda ?
 

Copyright © 2009 www.inpasonline.com design partner Ω klik desain